Lewati ke isi
Institut Pemerintahan Dalam Negeri Rekognisi Pembelajaran Lampau Masuk SIAP

Rekognisi Pembelajaran Lampau · RPL Tipe A

Program Studi Profesi Kepamongprajaan

Program Studi Profesi Kepamongprajaan merekognisi capaian pembelajaran melalui RPL Tipe A Perolehan Kredit: pengalaman kerja, pendidikan nonformal, dan informal Anda dinilai, lalu disetarakan dengan mata kuliah yang relevan. Mata kuliah yang diakui tidak perlu ditempuh lagi, sehingga Anda cukup menyelesaikan sisanya.

Mata kuliah dapat diajukan
4
SKS dapat direkognisi
8
Batas pengakuan
50% dari 36 SKS
Total biaya
Rp26.255.000

Persyaratan

  • Jalur seleksi ini khusus untuk Program Studi Profesi Kepamongprajaan IPDN.
  • Pegawai Negeri Sipil (PNS) non Ilmu Pemerintahan.
  • Pendidikan terakhir minimal Sarjana (S-1) atau Diploma IV (D-4).
  • Tidak memiliki catatan kriminal atau catatan negatif lainnya.
  • Mengisi Formulir Aplikasi RPL, Formulir Evaluasi Diri, dan Formulir Daftar Riwayat Hidup.
  • Mempersiapkan bukti portofolio/kompetensi untuk proses penilaian.
  • Bila biaya pendidikan ditanggung Pemerintah Daerah: Surat Keterangan/Rekomendasi Pemerintah Daerah yang menyetujui keikutsertaan.
Masa studi

Paling lama 6 (enam) bulan, termasuk RPL, pembelajaran, dan penyelesaian tugas akhir/laporan praktik profesi.

Sumber perolehan SKS

Pengalaman kerja

Rekam jejak profesional yang relevan dengan capaian pembelajaran program studi.

Pendidikan nonformal & informal

Sertifikasi keahlian, kursus, atau pelatihan profesi yang pernah ditempuh.

Pendidikan formal

Dibuktikan dengan ijazah dan transkrip nilai.

Mata kuliah yang dapat diajukan

Buka setiap mata kuliah untuk melihat bukti dukung yang perlu Anda siapkan. Tugas akhir tidak dapat direkognisi.

8 SKS total
Pancasila dan Kewarganegaraan 2 SKS

Bukti dukung

  • Transkrip nilai yang menunjukkan mata kuliah tentang Pancasila dan Kewarganegaraan
  • SK Sumpah/Janji PNS
  • Sertifikat Pelatihan Dasar (Latsar) CPNS
  • Sertifikat PKP (modul agenda kebangsaan/nilai dasar ASN)
  • Piagam/sertifikat kegiatan wawasan kebangsaan

Prioritaskan dokumen resmi (ijazah, transkrip nilai, SK Sumpah PNS) sebagai bukti utama.

Pembinaan Disiplin dan Kinerja ASN 2 SKS

Bukti dukung

  • SK penugasan yang membidangi SDM
  • SKP (Sasaran Kinerja Pegawai) dan penilaian kinerja tahunan
  • Sertifikat PKP (Pelatihan Kepemimpinan Pengawas)
  • Dokumen kerja pengembangan ASN di unit kerja
  • Bukti keterlibatan penyusunan indikator kinerja
  • Sertifikat pelatihan terkait disiplin dan kinerja ASN

Sertifikat PKP paling relevan karena memuat materi manajemen kinerja dan pembinaan pegawai.

Penatausahaan Administrasi Umum dan Keuangan Kecamatan 2 SKS

Bukti dukung

  • SK penugasan yang membidangi administrasi umum dan keuangan
  • Laporan pertanggungjawaban (SPJ) keuangan yang pernah disusun
  • Dokumen administrasi umum (surat-menyurat, kearsipan, tata naskah dinas)
  • Sertifikat pelatihan terkait administrasi umum dan keuangan

SK Bendahara adalah bukti terkuat untuk mata kuliah ini.

Penerapan Pelayanan Publik Berbasis Elektronik 2 SKS

Bukti dukung

  • Bukti pengelolaan sistem informasi di unit kerja
  • Dokumen kerja terkait sistem informasi pelayanan publik
  • Laporan/tangkapan layar pengoperasian sistem informasi atau layanan digital
  • Sertifikat pelatihan terkait transformasi digital/SPBE

Kaitkan langsung dengan tugas dan fungsi pengelolaan sistem informasi di unit kerja.

Menyusun portofolio. Sertakan keterangan singkat pada setiap bukti: konteks, peran Anda, dan capaian pembelajaran yang dipenuhi. Dahulukan dokumen resmi (SK, ijazah, sertifikat) dibanding bukti pendukung, dan susun sesuai urutan Formulir Evaluasi Diri. Bukti dinilai dengan prinsip VATM: valid, autentik, terkini, dan memadai.

Tahapan penilaian

Pilih setiap tahap untuk melihat penjelasannya.

Tahap 1 dari 6

Pengajuan

Anda mendaftar di SIMA-RPL, mengisi formulir aplikasi, daftar riwayat hidup, dan evaluasi diri, lalu mengunggah bukti dukung.

Tahap 2 dari 6

Verifikasi administrasi

Tim RPL memeriksa kelengkapan berkas. Bila ada yang kurang, Anda diminta melengkapinya.

Tahap 3 dari 6

Evaluasi diri & bukti

Asesor menilai setiap capaian pembelajaran berdasarkan bukti yang Anda sampaikan dengan prinsip VATM.

Tahap 4 dari 6

Wawancara

Asesor mewawancarai Anda untuk memperoleh keterangan lebih rinci tentang bukti yang disampaikan.

Tahap 5 dari 6

Demonstrasi

Bila diperlukan, Anda menunjukkan pengetahuan dan keterampilan lewat ujian tulis atau praktik, atau melengkapi bukti tambahan.

Tahap 6 dari 6

Penetapan hasil

Hasil diberitahukan dan dapat disanggah. Mata kuliah yang diakui ditetapkan dengan Surat Keputusan, sedangkan sisanya ditempuh lewat perkuliahan.

Cara mendaftar

  1. Selesaikan finalisasi pendaftaran di SIMA-RPL.

  2. Pantau folder Google Drive khusus atas nama Anda. Admin membuatkan satu folder untuk setiap pendaftar.

  3. Unduh dan isi Formulir Aplikasi RPL, Formulir Evaluasi Diri, dan Formulir Daftar Riwayat Hidup.

  4. Unggah formulir dan seluruh bukti dukung ke folder atas nama Anda, berurutan sesuai Formulir Evaluasi Diri.

  5. Ikuti wawancara/asesmen sesuai jadwal dari Tim RPL.

Formulir & tautan

Unduh formulir, isi, lalu unggah bersama bukti dukung ke folder atas nama Anda.

Rincian biaya pendidikan

Pendaftaran tes masukper calon mahasiswa
Rp500.000
Matrikulasiper mahasiswa
Rp1.000.000
Registrasi ulangper mahasiswa
Rp100.000
Sumbangan Penyelenggaraan Pendidikan (2 semester)per mahasiswa / per program
Rp16.500.000
Praktik lapangan dan penelitianper mahasiswa
Rp2.500.000
Pakaian dinas dan kelengkapannyaper mahasiswa
Rp4.655.000
Wisudaper mahasiswa
Rp1.000.000

Total biaya

Rp26.255.000

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian Dalam Negeri.

Dasar hukum

  1. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 41 Tahun 2021 tentang Rekognisi Pembelajaran Lampau
  2. Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 39 Tahun 2025 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi
  3. Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Nomor 112/B/KPT/2025
  4. Peraturan Rektor IPDN Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pedoman Akademik
  5. Peraturan Direktur Profesi Kepamongprajaan IPDN Nomor 400.1/129/IPDN.15 Tahun 2026 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan RPL

Pengalaman Anda layak diakui.

Siapkan bukti dukung Anda dan daftarkan diri pada gelombang RPL berikutnya.

Formulir Aplikasi RPL