Persyaratan
- Jalur seleksi ini khusus untuk Program Studi Profesi Kepamongprajaan IPDN.
- Pegawai Negeri Sipil (PNS) non Ilmu Pemerintahan.
- Pendidikan terakhir minimal Sarjana (S-1) atau Diploma IV (D-4).
- Tidak memiliki catatan kriminal atau catatan negatif lainnya.
- Mengisi Formulir Aplikasi RPL, Formulir Evaluasi Diri, dan Formulir Daftar Riwayat Hidup.
- Mempersiapkan bukti portofolio/kompetensi untuk proses penilaian.
- Bila biaya pendidikan ditanggung Pemerintah Daerah: Surat Keterangan/Rekomendasi Pemerintah Daerah yang menyetujui keikutsertaan.